16 Standar Praktik Dalam Keperawatan
Komunitas Disertai Kriteria Pengukurannya
A. Pendahuluan.
Standar
praktek keperawatan komunitas merupakan salah satu karakteristik profesi
perawat komunitas yang diperlukan untuk menjamin mutu praktik keperawatan komunitas
sehingga mutu asuhan keperawatan yang diberikan kepada masyarakat dapat
dipertahankan pada tingkat optimal.
Tujuan dari adanya standar praktik
keperawatan adalah :
1. Meningkatkan
mutu asuhan keperawatan.
2. Meminimalkan
tindakan - tindakan yang tidak bermanfaat.
3. Menjaga
mutu asuhan keperawatan yang diberikan kepada klien di masyarakat, komunitas,
kelompok dan keluarga.
American Nursing Association (ANA)
membagi standar praktik keperawatan dalam 16 standar, baik bagi perawat
generalisasi maupun spesialis diantaranya :
1. Pengkajian.
2. Prioritas;
dan diagnose komunitas.
3. Identifikasi
hasil.
4. Perencanaan.
5. Implementasi,
terdiri dari : koordinasi, pendidikan dan promosi kesehatan, konsultasi,
aktivitas pengaturan).
6. Evaluasi.
7. Kualitas
praktik.
8. Pendidikan.
9. Evaluasi
praktik professional.
10. Hubungan
sejawat dan profesi lain.
11. Kolaborasi.
12. Etik.
13. Penelitian.
14. Menggunakan
sumber - sumber.
15. Kepemimpinan
16. Advokasi.
B. Standar Praktik Keperawatan.
Standar
praktik keperawatan merupakan acuan untuk praktik keperawatan yang harus dicapai
oleh seorang perawat, dan dikembangkan untuk membantu perawat melakukan
validasi mutu dan mengembangkan keperawatan.
Standar
praktik keperawatan komunitas merupakan salah satu karakteristik profesi
perawat komunitas yang diperlukan untuk jaminan mutu praktik keperawatan komunitas
sehingga mutu asuhan keperawatan yang diberikan kepada masyarakat dapat
dipertahankan pada tingkat optimal.
Menurut
Dewan Pertimbangan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) tahun
1999, standar praktik keperawatan merupakan komitmen profesi keperawatan dalam
melindungi masyarakat terhadap praktik yang dilakukan oleh anggota profesi.
Di
dalamnya terdapat penegasan tentang mutu pekerjaan seorang perawat yang
dianggap baik, tepat, dan benar, yang digunakan sebagai pedoman dalam pemberian
pelayanan keperawatan serta tolak ukur dalam penilaian kerja seorang perawat.
Tujuan standar praktik keperawatan di
antaranya sebagai berikut :
1. Meningkatkan
mutu asuhan keperawatan dengan memberikan perhatian pada upaya dan peningkatan
kinerja perawat terhadap target pencapaian tujuan.
2. Meminimalkan
tindakan - tindakan yang tidak bermanfaat bagi kllen sehlngga dapat menekan
biaya perawatan.
3. Menjaga
mutu asuhan keperawatan yang diberikan kepada klien di masyarakat, komunitas,
kelompok, dan keluarga.
C. Standar Praktik Keperawatan Menurut
ANA (American Nursing Association).
Menurut
ANA (2004), standar praktik keperawatan dapat dibagi dalam 16 standar dengan
membagi dalam kompetensi perawat komunitas generalis dan spesialis. Berikut adalah
penjelasan mengenai standar praktik keperawatan menurut ANA.
1. STANDAR 1: Pengkajian.
Perawat kesehatan kornunitas mengkaji
status komunitas menggunakan data, identifikasi sumber sumber yang ada di komunitas, masukan dari
komunitas dan pemangku kepentingan (stakeholder) lain, serta penilaian
professional.
a. Kriteria Pengukuran bagi Perawat
Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1. Mengumpulkan
data dari berbagai sumber yang berhubungan dengan masyarakat skala luas atau
komunitas khusus.
2. Menggunakan
model dan prinsip - prinsip epidemiologi, demografi, biometri, sosial,
perilaku, dan pemeriksaan fisik untuk mengolah data yang telah dikumpulkan.
3. Menentukan
prioritas pengkajian berdasarkan kepentingan kebutuhan atau risiko pada area
geografis atau komunitas.
4. Melakukan
pengkajian berdasarkan kriteria yang ditentukan untuk memenuhi kebutuhan
komunitas, nilai dan kepercayaan, sumber - sumber, dan faktor lingkungan yang
relevan.
5. Menganalisis
data menggunakan teknik pemecahan masalah dan model keperawatan, kesehatan
masyarakat, dan disiplin lain.
6. Menggunakan
data untuk mengidentifikasi kecenderungan dan penyimpangan dari pola kesehatan
yang diharapkan di komunitas.
7. Melakukan
pengkajian data dokumen yang tidak dimengerti yang terlibat dalam proses.
8. Menerapkan
etik, hukum, dan menghormati privasi klien dalam mengumpulkan, mengolah, serta
menyampaikan data dan informasi.
b. Kriteria Pengukuran Tambahan bagi
Perawat Spesialis Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1.
Mengumpulkan data dari berbagai
sumber antar disiplin dengan menggunakan metode yang sesuai untuk mendapatkan
atau memverifikasi data yang berfokus pada komunitas.
2.
Bekerja sama dengan komunitas,
tenaga profesional kesehatan, dan pemangku kepentingan lain dalam pengumpulan
data.
3.
Menginterpretasikan data dari berbagai
sumber yang didapat selama proses pengkajian secara kompleks.
4.
Konsultasi dengan perawat kesehatan
komunitas, komunitas, tim antar disiplin, dan pemangku kepentingan lain dalam
merencanakan, mengatur, dan mengevaluasi sistem data yang berfokus pada kebutuhan
dan keperluan komunitas.
2. STANDAR 2 : Prioritas Dan Diagnosis
Komunitas.
Perawat kesehatan komunitas menganalisis
pengkajian data untuk menentukan prioritas atau diagnosis komunitas.
a.
Kriteria
Pengukuran bagi Perawat Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1.
Mendapatkan prioritas atau
diagnosis komunitas berdasarkan pengkajian data seperti input dari komunitas.
2.
Menganalisis data yang berhubungan
dengan akses dan penggunaan pelayanan kesehatan.
3.
Faktor yang berhubungan dengan
promosi kesehatan dan pencegahan penyakit.
4.
Paparan yang ada dan berpotensi
membahayakan.
5.
Keperawatan dasar dan ilmu
kesehatan masyarakat yang terkait.
6.
Validasi diagnosis atau kebutuhan
dari komunitas, dinas kesehatan dan organisasi masyarakat setempat, lokal,
wilayah, dan statistik kesehatan yang ada dan dapat diaplikasikan.
7.
Diagnosis dokumen atau kebutuhan
dengan cara memfasilitasi komunitas yang terlibat dalam menentukan rencana dan
hasil yang diharapkan.
b.
Kriteria
Pengukuran Tambahan bagi Perawat Spesialis Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1.
Mengorganisasikan data dan
informasi kompleks yang didapat selama proses diagnosis kesehatan komunitas
(sosial, budaya, demografi, status kesehatan, risiko kesehatan, geografi,
Iingkungan) untuk mengidentifikasi kebutuhan dan risiko kesehatan komunitas.
2.
Secara sistematis, membandingkan
dan menilai data komunitas yang relevan serta berprinsip pada ilmu dan kejadian
di lingkungan dalam memformulasikan diagnosis banding dan menentukan prioritas.
3.
Berfungsi sebagai penghubung dalam komunitas,
tenaga profesional kesehatan, dan pemangku kepentingan lain.
3. STANDAR 3 : Identifikasi Hasil.
Perawat kesehatan komunitas
mengidentifikasi hasil yang diharapkan untuk merencanakan berdasarkan prioritas
atau diagnosis komunitas.
a.
Kriteria
Pengukuran bagi Perawat Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1.
Melibatkan komunitas, profesional
lain, organisasi, dan pemangku kepentingan dalam merumuskan hasil yang
diharapkan.
2.
Memperoleh kompetensi budaya yang
diharapkan dari diagnosis.
3.
Mempertimbangkan kepercayaan dan
nilai komunitas, risiko, keuntungan, biaya, bukti ilmiah terkini, dan keahlian
ketika merumuskan prioritas dan hasil yang diharapkan.
4.
Memasukkan pengetahuan faktor
lingkungan dan kejadian, sumber yang tersedia, waktu yang diperkirakan, etik,
hukum, dan pertimbangan privasi dalam menentukan hasil yang diharapkan.
5.
Mengembangkan hasil yang diharapkan
serta menyediakan kelanjutan proses dari identifikasi kebutuhan dan perhatian
komunitas.
6.
Memodifikasi hasil yang diharapkan
berdasarkan perubahan status kebutuhan dan perhatian komunitas serta
ketersediaan sumber daya.
7.
Dokumen hasil yang diharapkan sebagai
tujuan yang bisa diukur menggunakan bahasa yang dapat dimengerti untuk
melibatkan semua komponen.
b.
Kriteria
Pengukuran Tambahan bagi Perawat Spesialls Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1.
Menjamin bahwa mitra profesional
terlibat dalam mengidentifikasi harapan yang diinginkan yang dilakukan dengan
bukti ilmiah dan dapat diaplikasikan melalui implementasi praktik berbasis
bukti (Evidence - Based Practice).
2.
Struktur hasil yang diharapkan
dapat diukur untuk melaporkan, seperti faktor efektivitas biaya dalam
menentukan kebutuhan kesehatan, komunitas, organisasi, dan kepuasan pemangku
kepentingan lain serta keberlanjutan dan konsistensi di antara perawat dan
tenaga professional lainnya dalam memberikan layanan kesehatan yang berhubungan
dengan program dan layanan, resolusi, atau mengurangi kebutuhan kesehatan.
3.
Menerapkan kompetensi kesehatan
masyarakat dan keperawatan ketika mengukur efektivitas praktik dalam komunitas
atau populasi.
4.
STANDAR
4 : Perencanaan.
Perawat kesehatan komunitas
mengembangkan perencanaan untuk mengidentifikasi strategi, rencana tindakan,
dan alternatif untuk mencapai hasil yang diharapkan.
a.
Kriteria
Pengukuran bagi Perawat Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1. Mengembangkan
komunitas yang berfokus pada perencanaan untuk pelayanan yang berhubungan
dengan kesehatan berdasarkan pengkajian prioritas kebutuhan dan risiko
kesehatan.
2. Memasukkan
pendekatan promosi dan pemulihan kesehatan, pencegahan penyakit, kecelakaan,
atau penyakit, serta respons dan persiapan keadaan gawat darurat yang menjadi
perhatian atau kebutuhan komunitas.
3. Mempertahankan
kontinuitas di dalam dan lintas program.
4. Menetapkan
perencanaan yang menggambarkan kompetensi budaya, pendidikan dan prinsip
pembelajaran, serta prioritas yang mewakili kebutuhan komunitas dalam waktu
yang berbeda.
5. Mempertahankan
partisipasi dari komunitas yang diidentifikasi, tenaga kesehatan profesional,
organisasi, dan pemangku kepentingan lain dalam menentukan peranan dalam
perencanaan, implementasi, dan proses evaluasi.
6. Menerapkan
standar yang ada, hukum, peraturan, dan kebijakan dalam proses perencanaan.
7. Mengintegrasikan
kecenderungan penelitian keperawatan terkini dan kesehatan masyarakat yang
berhubungan dengan proses perencanaan.
8. Mempertimbangkan
dampak ekonomi dari perencanaan komunitas dan organisasi.
9. Mendokumentasikan
perencanaan menggunakan bahasa yang menghormati kultur masyarakat dan dapat
dipahami oleh seluruh partisipan.
10. Menggunakan
istilah - istilah standar dalam mendokumentasikan perencanaan.
b.
Kriteria
Pengukuran Tambahan bagi Perawat Spesialis Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1.
Menerapkan pengkajian dan strategi implementasi
dalam perencanaan yang menggambarkan bukti yang ada, meliputi data, penelitian,
literatur, dan pengetahuan kesehatan masyarakat.
2.
Merencanakan strategi dan alternative
yang sesuai dengan komunitas dan mitra profesional lainnya untuk memecahkan
kebutuhan kompleks pada komunitas yang berisiko.
3.
Menyintesis nilai dan kepercayaan
dalam komunitas dengan mitra profesional dalam merencanakan proses.
4.
Memimpin perawat kesehatan
komunitas dan tim multi - sektor lain dalam menggunakan prinsip prinsip perencanaan
pada komunitas yang berfokus pelayanan dan program.
5.
Berpartisipasi pada pengembangan
dan perbaikan berkelanjutan dari sistem organisasi yang mendukung proses
perencanaan.
6.
Berpartisipasi dalam integrasi kemanusiaan,
fiskal, materi, llmu pengetahuan, dan sumber sumber dalam komunitas untuk
meningkatkan dan melengkapl proses perencanaan untuk program atau pelayanan.
7.
Menjamin penggunaan standar yang
ada, hukum, peraturan, dan kebijakan yang dipergunakan dalam proses
perencanaan.
5.
STANDAR
5 : Implementasi.
Perawat kesehatan komunitas mengimplementasikan
rencana yang telah di identifikasi bersama tim kesehatan lain.
a.
Kriteria
Pengukuran bagi Perawat Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1. Mengimplementasikan
rencana yang diidentifikasi secara aman, sesuai jadwal, dan berkolaborasi
dengan tim multi - sektor.
2. Menerapkan
strategi berbasis bukti dan rencana tindakan, termasuk kesempatan untuk
membangun jaringan (network) dan advokasi yang spesifik serta menjadi perhatian
dan kebutuhan komunitas.
3. Menggunakan
sistem dan sumber - sumber dalam komunitas ketika mengimplementasikan rencana.
4. Memantau
implementasi dari perencanaan dan pengukuran surveilans untuk status kesehatan
komunitas.
5. Mendokumentasikan
implemetasi dari perencanaan termasuk modifikasi.
b.
Kriteria
Pengukuran Tambahan bagi Perawat Spesialis Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1.
Menginterpretasikan data surveilans
yang berhubungan dengan perencanaan dan status kesehatan komunitas.
2.
Menyertakan pengetahuan dan
strategi baru dalam aksi perencanaan untuk meningkatkan implementasi.
3.
Memodifikasi rencana berdasarkan
pengetahuan baru, respons komunitas, atau faktor relevan lain untuk mencapai
hasil yang diharapkan.
4.
Mengadvokasi sumber - sumber yang
dibutuhkan komunitas untuk mengimplementasikan rencana.
5.
Menjembatani hubungan kolaborasi
baru dengan teman sejawat, profesional lain, wakil komunitas atau populasi, dan
pemangku kepentingan lain untuk mengimplementasikan perencanaan melalui
strategi seperti membangun kemitraan.
6.
Mempromosikan organisasi, kemitraan
komunitas, dan sistem yang mendukung perencanaan.
6. STANDAR 5: KOORDINASI.
Perawat kesehatan komunitas
mengoordinasikan program, pelayanan, dan aktivitas lain dalam mengimplementasikan
rencana yang teridentifikasi.
a.
Kriteria
Pengukuran bagi Perawat Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1. Mempromosikan
kebijakan, program, dan pelayanan untuk mencapai hasil yang diharapkan.
2. Melakukan
surveilans, penemuan kasus, dan pelaporan dengan tenaga profesional dan
pemangku kepentingan lain.
3. Mendokumentasikan
koordinasi dan laporan yang diperlukan.
b.
Kriteria
Pengukuran Tambahan bagi Perawat Spesialis Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1.
Menjadi pemimpin dalam memberikan
program yang terintegrasi, program surveilans dan pelayanan, serta implementasi
kebijakan publik.
2.
Menyintesis data dan informasi
untuk memulai sistem, komunitas, dan alokasi sumber lingkungan yang mendukung
pelaksanaan program dan pelayanan.
7.
STANDAR
5 B: Pendidikan Dan Promosi Kesehatan.
Perawat kesehatan komunitas bekerja
dengan strategi pendidikan untuk promosi kesehatan, mencegah penyakit, dan
meyakinkan lingkungan yang nyaman pada komunitas.
a.
Kriteria
Pengukuran bagi Perawat Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1.
Termasuk pendidikan kesehatan yang
sesuai dalam implementasi program dan pelayanan untuk komunitas.
2.
Menentukan pengajaran dan metode
belajar yang sesuai dengan komunitas dan identifikasi sasaran hasil komunitas.
3.
Menawarkan budaya yang sesuai
promosi kesehatan, pencegahan penyakit dan informasi keamanan lingkungan, serta
bahan pendidikan pada komunitas.
4.
Mengumpulkan umpan balik (feedback)
dari partisipan untuk menentukan efektivitas program dan pelayanan serta
merekomendasikan perubahan.
b.
Kriteria
Pengukuran Tambahan bagi Perawat Spesialis Kesehatan Komunitas, diantaranya
:
1.
Menerapkan kepemimpinan dalam keperawatan
dan tenaga professional lain dalam merencanakan program pelayanan dan
pendidikan berdasarkan pengkajian dan perencanaan.
2.
Merancang informasi kesehatan dan
program berdasarkan perilaku kesehatan serta prinsip dan teori belajar.
3.
Memodifikasi program yang telah ada
berdasarkan umpan balik partisipan, penyedia layanan, tenaga profesional, dan
pemangku kepentingan lain.
4.
Mengembangkan sumber - sumber
informasi kesehatan yang secara kultural sesuai dengan komunitas.
8.
STANDAR
5 C : Konsultasi.
Perawat kesehatan komunitas menyediakan
konsultasi pada berbagai kelompok komunitas dan pemerintah untuk memfasilitasi
implementasi program dan pelayanan.
a.
Kriteria
Pengukuran bagi Perawat Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1. Mengonsultasikan
dengan organisasi masyarakat dan kelompok untuk memfasilitasi partisipasi dalam
pelayanan dan program.
2. Menyediakan
testimoni dan pendapat profesional dalam mendukung aktivitas program khusus.
3. Berkomunikasi
secara efektif menggunakan berbagai media dengan kelompok pemilih selama
konsultasi.
4. Mendokumentasikan
lingkup dan efektivitas dari konsultasi yang diberikan komunitas.
b.
Kriteria
Pengukuran Tambahan bagi Perawat Spesialis Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1.
Sintesis data dari pemerintah
pusat, provinsi, daerah, serta sumber lain dengan kerangka kerja teoritis dan
bukti untuk menyediakan konsultasi ahli dalam implementasi program dan
pelayanan.
2.
Menyediakan testimoni ahli pada
pemerintah tingkat pusat, daerah, dan setempat dalam mendukung program dan
pelayanan yang diberikan pada komunitas yang berisiko.
3.
Mengomunikasikan informasi selama
konsultasi yang memiliki pengaruh positif pada ketetapan program dan pelayanan
pada komunitas.
4.
Membuat proposal dan laporan yang
mendukung kebutuhan program dan pelayanan.
9.
STANDAR
5 D : Aktivitas Pengaturan.
Perawat kesehatan komunitas
mengidentifikasi, menginterpretasi, dan mengimplementasikan hukum kesehatan
masyarakat, pengaturan, dan kebijakan.
a.
Kriteria
Pengukuran bagi Perawat Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1.
Edukasi pada komunitas yang
berhubungan dengan hukum, regulasi, dan kebijakan.
2.
Berpartisipasi dalam aplikasi hukum
kesehatan masyarakat, regulasi, dan kebijakan meliputi kegiatan pemantauan
(monitoring) dan memeriksa peraturan yang ada.
3.
Memberikan informasi spesifik
mengenai situasi yang dilaporkan kepada dinas kesehatan.
4.
Membantu menerapkan hukuman untuk
mereka yang tidak mematuhi hukum, regulasi, maupun kebijakan.
b.
Kriteria
PengukuranTambahan bagi Perawat Spesialis Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1.
Berkolaborasi dalam kegiatan
pengembangan hukum kesehatan masyarakat, regulasi, dan kebijakan.
2.
Merencanakan dengan tenaga
kesehatan masyarakat dan tenaga profesional lain mengenai sistem pelaporan
serta kepatuhan hukum, regulasi, dan kebijakan.
3.
Memantau pelaporan dan sistem
kepatuhan untuk kualitas dan penggunaan sesuai dari surnber sumber yang
tersedia.
4.
Menganalisis data dari sistem
pelaporan dan kepatuhan.
5.
Mengembangkan laporan bagi unit
kesehatan masyarakat yang diakui dan pembuat kebijakan yang diperlukan oleh
hukum, regulasi, dan kebijakan.
6.
Berpartisipasi dalam persiapan
koordinasi darurat dan merespons usaha, termasuk penggunaan dan penerimaan
sumber - sumber nasional yang strategis.
10. STANDAR 6 : Evaluasi.
Perawat kesehatan komunitas melakukan
evaluasi status kesehatan komunitas.
a.
Kriteria
Pengukuran bagi Perawat Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1. Mengoordinasikan
secara sistematis, berkelanjutan, dan evaluasi berdasarkan kriteria hasil
pelayanan dalam komunitas dan pemangku kepentingan lain.
2. Mengumpulkan
data secara sistematis, menerapkan epidemiologi dan metode ilmiah untuk
menentukan efektivitas intervensi keperawatan kesehatan komunitas dalam
kebijakan, program,dan pelayanan.
3. Berpartisipasi
dalam proses dan evaluasi hasil dengan aktivitas pemantauan (monitoring)
program dan pelayanan.
4. Mengaplikasikan
pengkajian data yang berkelanjutan untuk merevisi rencana, intervensi, dan
aktivitas yang sesuai.
5. Mendokumentasikan
hasil dari evaluasi termasuk perubahan atau rekomendasi untuk meningkatkan
efektivitas intervensi.
6. Menyampaikan
evaluasi proses dan hasil yang dihasilkan kepada komunitas dan pemangku
kepentingan lain berdasarkan hukum dan peraturan negara.
b.
Kriteria
Pengukuran Tambahan bagi Perawat Spesialis Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1.
Merancang evaluasl rencana dengan
ahli dan perwakilan komunitas serta para pemangku kepentingan.
2.
Memodifikasi evaluasi perencanaan
untuk kebijakan, program, atau pelayanan yang sesuai.
3.
Mengevaluasi efektivitas dari
perencanaan dalam hubungannya dengan hasil yang diharapkan dan tidak
diharapkan.
4.
Menyintesis hasil dari analisis
evaluasi untuk menentukan akibat dari rencana yang berpengaruh pada komunitas,
organisasi, atau kelompok lain.
5.
Menerapkan hasil dari analisis
evaluasi untuk rnembuat atau merekomendasikan proses atau perubahan hasil dalam
kebijakan, program dan pelayanan yang sesuai.
11. STANDAR 7 – Kualitas Praktik.
Perawat kesehatan komunitas secara
sistematis meningkatkan kualitas dan efektivitas praktik keperawatan.
a.
Kriteria
Pengukuran bagi Perawat Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1. Mendemonstrasikan
kualitas melalui penerapan proses keperawatan dengan cara tanggung jawab,
tanggung gugat, dan etik.
2. Mengimplemetasikan
pengetahuan baru dan peningkatan kinerja untuk mengawali perubahan dalam
praktik keperawatan kesehatan komunitas dan pemberian layanan keperawatan pada
komunitas.
3. Menyertakan
kreativitas dan inovasi dalam aktivitas untuk rnemperbaiki kualitas praktik
keperawatan.
4. Mengembangkan
implementasi serta prosedur evaluasi dan prosedur untuk meningkatkan kualitas
praktik.
5. Berpartisipasi dalam lingkup
kegiatan peningkatan kinerja yang sesuai dengan posisi perawat, pendidikan, dan
praktik lingkungan. Aktivitas tersebut adalah sebagai berikut :
a. Identifikasi
aspek dan pentingnya praktik untuk memantau kualitas.
b. Bekerja
berdasarkan bukti indikator untuk memantau kualitas dan efektivitas praktik
keperawatan.
c. Mengumpulkan
data untuk rnemantau praktik keperawatan kesehatan komunitas, termasuk
ketersediaan, aksesibilitas, dapat diterima, kualitas, dan efektivitas dari
kebijakan, program, dan pelayanan.
d. Menganalisis
data guna mengidentifikasi kesempatan untuk memperbaiki praktik keperawatan.
e. Memformulasikan
rekomendasi untuk memperbaiki hasil atau praktik keperawatan.
f. Mengimplementasikan
aktivitas untuk meningkatkan kualitas praktik keperawatan.
g. Berpartisipasi
dengan komunitas dan mitra profesional serta pemangku kepentingan lain dalam
mengevaluasi kebijakan, program. dan pelayanan.
h. Mengkaji
faktor- faktor kinerja profesional yang berhubungan dengan keamanan komunitas,
aksesibilitas dengan pelayanan, efektivitas program, dan pilihan keuntungan
atau biaya.
i.
Menganalisis sistem organisasi untuk
menghilangkan atau mengurangi hambatan dan meningkatkan aset.
j.
Mendokumentasikan pelaksanaan program
dan pelayanan dengan cara merefleksikan pengukuran kualitas.
k. Mendapatkan
dan mempertahankan sertifikasi profesional jika ada dalam area keahlian.
b.
Kriteria
Pengukuran Tambahan bagi Perawat Spesialis Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1.
Membuat inisiatif peningkatan
kualitas yang berhubungan dengan kebijakan, program, dan pelayanan berdasarkan
bukti yang ada.
2.
Mengimplementasikan inisiatif untuk
mengevaluasi kebutuhan berubah.
3.
Mengevaluasi lingkungan praktik dan
kualitas layanan keperawatan yang diberikan berhubungan dengan informasi
berdasarkan bukti yang ada.
12. STANDAR 8 : Pendidikan.
Perawat kesehatan komunitas memperoleh
pengetahuan dan kompetensi yang menggambarkan praktik keperawatan kesehatan
komunitas terkini.
a.
Kriteria
Pengukuran bagi Perawat Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1.
Berpartisipasi dalam kegiatan
pendidikan berkelanjutan untuk mempertahankan dan meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan yang dibutuhkan guna meningkatkan kesehatan komunitas.
2.
Mencari pengalaman untuk
mengembangkan dan mempertahankan kompetensi sesuai keterampilan yang dibutuhkan
untuk mengimplementasikan kebijakan, program, dan pelayanan untuk komunitas.
3.
Identifikasi kebutuhan belajar
berdasarkan ilmu keperawatan dan pengetahuan kesehatan masyarakat.
4.
Identifikasi perubahan yang
disyaratkan oleh undang - undang untuk praktik keperawatan dan kesehatan
masyarakat.
5.
Mempertahankan catatan profesional
yang mendukung bukti kompetensi dan pembelajaran seumur hidup.
6.
Mencari pengalaman formal dan
aktivitas belajar mandiri untuk mempertahankan dan mengembangkan keterampilan
dan pengetahuan klinis profesional.
b.
Kriteria
Pengukuran Tambahan bagi Perawat Spesialis Kesehatan Komunitas, diantaranya :
Menggunakan penelitian terkini guna
mencari dan menemukan bukti lain untuk mengembangkan pengetahuan kesehatan
masyarakat serta meningkatkan peran dan pengetahuan dari isu - isu profesional.
13. STANDAR 9 : Evaluasi Praktik Profesional.
Perawat kesehatan masyarakat
mengevaluasi praktik keperawatan mandiri yang sesuai dengan standar dan panduan
praktik profesional, sesuai undang - undang, aturan, dan regulasi.
a.
Kriteria
Pengukuran bagi Perawat Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1. Mengimplementasikan
praktik komunitas yang berfokus pada kebijakan, program, dan pelayanan dengan
menghormati etnis dan kultur setempat.
2. Melakukan
evaluasi diri dari praktik yang dilakukan, identifikasi Iingkup kekuatan
seperti lingkup dimana tenaga professional lain mengembangkan dan
menguntungkannya.
3. Mencari
umpan balik dari praktik kornunitas baik secara mandiri maupun bermitra dengan
kelompok professional lain.
4. Mengimplementasikan
perencanaan untuk memenuhi tujuan rencana kerja mandiri.
5. Mengintegrasikan
pengetahuan dalam standar praktik yang digunakan saat ini, panduan, undang - undang,
aturan, dan regulasi kedalam rencana kerja mandiri.
6. Memberikan
rasional untuk kepercayaan praktik profesional, keputusan, dan tindakan sebagai
bagian dari proses evaluasi.
7. Mengaplikasikan
pengetahuan dari standar praktik yang digunakan saat ini, panduan, undang undang,
sertifikasi, dan regulasi untuk diri sendiri dan pratinjau (review) kelompok.
b.
Kriteria
Pengukuran Tambahan bagi Perawat Spesialis Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1.
Terlibat pada proses formal yang sistematis
dalam mencari umpan balik dari praktik yang dilakukan kelompok, teman sejawat,
komunitas, organisasi professional, serta pemangku kepentingan.
2.
Menganalisis praktik yang
berhubungan dengan sertifikasi spesialis yang diperlukan sesuai.
14. STANDAR 10 : Hubungan Sejawat Dan
Profesi Lain.
Perawat kesehatan komunitas membangun
hubungan kesejawatan ketika berinteraksi dengan wakil komunitas, organisasi,
dan pelayanan profesional serta berkontribusi terhadap pengembangan kelompok,
sejawat, dan lainnya.
a.
Kriteria
Pengukuran bagi Perawat Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1.
Membagi pengetahuan dan
keterampilan dengan kelompok, sejawat, dan pihak lain.
2.
Melakukan interaksi dengan
kelompok, sejawat, dan pihak lain untuk meningkatkan keperawatan profesional
atau praktik kesehatan komunitas serta berperan sebagai diri sendiri dan orang
lain.
3.
Mengajari perawat kesehatan
komunitas lain dan teman sejawat sesuai kebutuhan. Mempertahankan hubungan kasih
sayang dan saling menghormati dengan sejawat dan pemangku kepentingan lain yang
melibatkan kesehatan komunitas.
4.
Berkontribusi pada lingkungan yang
mendukung pendidikan berkelanjutan bagi teman, tenaga kesehatan profesional
lain, dan komunitas.
5.
Berkontribusi untuk mendukung
lingkungan kerja yang aman dan sehat.
b.
Kriteria
Pengukuran Tambahan bagi Perawat Spesialis Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1.
Sebagai model praktik ahli bagi
anggota tim multi - sektor dan komunitas.
2.
Membuat kebijakan pengajaran dan
program untuk perawat kesehatan komunitas dan tim lain.
3.
Berpartisipasi dalam aktivitas yang
memberikan kontribusi bagi pengembangan peran praktik keperawatan di komunitas.
15. STANDAR 11 : Kolaborasi.
Perawat kesehatan komunitas berkolaborasi
dengan perwakilan komunitas, organisasi, dan tenaga professional lain dalam
menyediakan dan melakukan promosi kesehatan pada komunitas.
a.
Kriteria
Pengukuran bagi Perawat Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1.
Melakukan komunikasi dengan
berbagai institusi dalam komunitas untuk mengumpulkan inforrnasi dan
mengembangkan kemitraan serta koalisi untuk identifikasi komunitas yang
berfokus pada masalah kesehatan.
2.
Melakukan koordinasi dengan
individu, kelompok, dan organisasi berbasis komunitas dalam pengkajian, perencanaan,
implementasi, dan evaluasi komunitas yang berfokus pada kebijakan, program, dan
pelayanan.
3.
Mengaplikasikan pengetahuan
keperawatan dan kesehatan kornunitas ke tim interdisiplin, administrasi,
pembuat kebijakan, organisasi komunitas, masyarakat, dan mitra multi sektor.
4.
Melakukan kerja sama dengan
disiplin ilmu lain dalam pengajaran, pengembangan program, implementasi,
penelitian, serta advokasi kebijakan masyarakat.
5.
Memberi kontribusi dengan tim multi
- sektor lain dalam mengimplementasikan kebijakan kesehatan masyarakat yang
dibutuhkan seperti identifikasi kasus, manajemen program, dan laporan
pendelegasian.
6.
Melakukan kerja sama dengan
individu, kelompok, koalisi, dan organisasi untuk berubah yang akan berefek
pada kebijakan kesehatan, program, dan layanan untuk memberikan hasil yang
positif.
7.
Mendokumentasikan interaksi
kolaboratif dan proses terkait kebijakan, program, dan pelayanan.
b.
Kriteria
Pengukuran Tambahan bagi Perawat Spesialis Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1.
Mengembangkan kerja sama dan
koalisi dengan organisasi kemasyarakatan untuk mengidentifikasi kebijakan
kesehatan masyarakat, program, dan pelayanan.
2.
Menggagas usaha kolaborasi lintas
institusi dalam komunitas.
3.
Merencanakan pendidikan,
administratif, penelitian, dan program kebijakan masyarakat untuk meningkatkan
kesehatan komunitas.
4.
Mengembangkan sistem untuk
dokumentasi dan akuntabilitas dalam keperawatan dan praktik kesehatan
masyarakat termasuk kebutuhan regulasi.
16. STANDAR 12 : Etik.
Perawat kesehatan komunitas harus mengintegrasikan
nilai - nilai etik dalam semua area praktik.
a.
Kriteria
Pengukuran bagi Perawat Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1. Mengaplikasikan
kode etik untuk perawat dengan pernyataan yang diuraikan (ANA, 2001) dan
prinsip - prinsip etik praktik kesehatan komunitas (Public Health Leadership
Society, 2002) untuk panduan praktik keperawatan kesehatan komunitas.
2. Memberikan
program dan pelayanan dengan cara melindungi dan menghormati autonomi, harga diri,
dan hak populasi atau komunitas juga individu.
3. Menerapkan
standar etika dalam advokasi kesehatan dan kebijakan sosial.
4. Mempertahankan
kerahasiaan individu dalam ukuran legal dan sesuai regulasi.
5. Membantu
individu, kelompok, dan komunitas dalam mengembangkan keterampilan untuk
advokasi diri.
6. Mempertahankan
hubungan profesional dan batas dengan individu dan kelompok dalam komunitas
ketika memberikan program dan pelayanan kesehatan masyarakat.
7. Mendemonstrasikan
komitmen untuk mengembangkan Iingkungan dan kondisi di mana gaya hidup sehat
kemungkinan dipraktikkan oleh individu, teman, dan komunitas dalam bermitra.
8. Mengklarifikasi
isu - isu sosial serta penghambat untuk hidup dengan kondisi sehat.
9. Berperan
dalarn memecahkan isu - isu etik yang melibatkan teman, kelompok komunitas,
sistem, dan pemangku kepentingan lain.
10. Melaporkan
aktivitas ilegal, tidak sesuai dengan standar praktik yang ada, atau
menggambarkan praktik yang tidak sesuai.
b.
Kriteria
Pengukuran Tambahan bagi Perawat Spesialis Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1.
Memberikan informasi dan komunitas
mengenai risiko, keuntungan, dan hasil dari kebijakan, program, dan pelayanan.
2.
Memberikan informasi pada
pemerintah atau yang lain mengenai risiko, keuntungan, dan hasil kebijakan,
program, serta pelayanan berkaitan dengan keputusan yang mempengaruhi pemberian
layanan kesehatan.
3.
Bermitra dengan tim multi - sektor
untuk mengidentifikasi risiko etik, keuntungan, dan hasil dari kebijakan,
program, dan pelayanan.
4.
Mencermati isu - isu lingkungan dan
sosial serta hambatan untuk mencapai hidup sehat.
17. STANDAR 13 : Penelitian.
Perawat kesehatan komunitas mengintegrasikan
hasil penelitian ke dalam praktik keperawatan komunitas.
a.
Kriteria
Pengukuran bagi Perawat Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1.
Menggunakan bukti terbaik yang ada,
termasuk hasil penelitian untuk panduan dalam praktik, kebijakan, dan keputusan
pemberian layanan.
2.
Secara aktif berperan dalam
aktivitas penelitian pada berbagai tingkat yang sesuai dengan tingkat
pendidikan dan posisi seseorang. Kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
a. Identifikasi
komunitas dan kesempatan profesional yang ada untuk keperawatan dan penelitian
kesehatan masyarakat.
b. Berpartisipasi
dalam pengumpulan data.
c. Berpartisipasi
dalam lembaga, organisasi, atau komite penelitian yang berfokus komunitas.
d. Berbagi
aktivitas dan hasil penelitian dengan kelompok dan lainnya.
e. Mengimplementasikan
protokol penelitian.
f. Menganalisis
dan menginterpretasi penelitian untuk aplikasi bagi praktik yang berfokus pada
komunitas secara kritis.
g. Menerapkan
hasil penelitian keperawatan dan kesehatan masyarakat dalam pengembangan
kebijakan, program, dan pelayanan bagi komunitas.
h. Menerapkan
penelitian sebagai basis pernbelajaran.
b.
Kriteria
Pengukuran Tambahan bagi Perawat Spesialis Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1.
Berkontribusi pada ilmu keperawatan
dengan melakukan atau menyintesis penelitian yang ditemukan serta memeriksa dan
mengevaluasi pengetahuan, teori, model, kriteria dan pendekatan kreatif untuk
meningkatkan praktik dan hasil perawatan kesehatan.
2.
Secara formal, menyebarkan hasil
penelitian melalui aktivitas seperti presentasi, publikasi, konsultasi dan
media lain.
18. STANDAR 14 : Menggunakan Sumber –
Sumber.
Perawat kesehatan komunitas
mempertimbangkan faktor - faktor yang berhubungan dengan keamanan, efektivitas,
biaya, serta dampak praktik pada komunitas dalam merencanakan dan memberikan
pelayanan, program, maupun kebijakan keperawatan dan kesehatan masyarakat.
a.
Kriteria
Pengukuran bagi Perawat Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1.
Mengevaluasi faktor - faktor seperti
keamanan, aksesibilitas, biaya, keuntungan, efisiensi, serta dampak praktik
pada komunitas ketika memilih pilihan praktik yang akan berakibat pada hasil
yang diharapkan.
2.
Membantu mewakili komunitas khusus
dan pemangku kepentingan lain dalam mengidentifikasi dan mengamankan layanan
yang ada dan sesuai serta berhubungan dengan kebutuhan kesehatan.
3.
Mengizinkan atau mendelegasikan
tugas yang diambil ke dalam pertimbangan yang menjadi kepedulian komunitas,
potensial terjadi paparan dan bahaya, kompleksitas tugas dan kemampuan prediksi
hasil yang diharapkan.
4.
Membantu komunitas dalam memberikan
informasi mengenai pilihan, biaya, risiko, dan keuntungan dari kebijakan,
program, dan pelayanan.
b.
Kriteria
Pengukuran Tambahan bagi Perawat Spesialls Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1.
Menggunakan sumber - sumber
komunitas dan organisasi untuk memformulasikan perencanaan multi - sektor untuk
kebijakan, program, dan pelayanan.
2.
Mengembangkan pendekatan inovatif
pada komunitas dan perhatian kesehatan masyarakat yang meliputi penggunaan
sumber - sumber efektif dan peningkatan kualitas.
3.
Mengembangkan strategi evaluasi
untuk mendemonstrasikan efektivitas dan keuntungan biaya, serta faktor
efisiensi yang berhubungan dengan hasil yang diharapkan dan praktik kesehatan
komunitas.
19. STANDAR 15 : Kepemimpinan.
Perawat kesehatan komunitas menerapkan
prinsip kepemimpinan dalam keperawatan dan kesehatan komunitas.
a.
Kriteria
Pengukuran bagi Perawat Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1.
Terlibat dalam pengembangan tim
multi - sektor dan membangun koalisi termasuk profesional lain, komunitas, dan
pemangku kepentingan.
2.
Meningkatkan Iingkungan kerja yang
sehat.
3.
Menjabarkan misi, tujuan, rencana,
aksi, maupun mengukur hasil keperawatan, program. Serta layanan kesehatan
komunitas kepada tenaga professional lain atau komunitas.
4.
Advokasi kesempatan yang
berkelanjutan serta pembelajaran seumur hidup untuk diri sendiri dan yang lain.
5.
Mengajari kelompok, pemangku
kepentingan, dan lainnya dalam komunitas untuk menyukseskan program atau pelayanan
melalui panduan dan strategi lain.
6.
Menunjukkan kreativitas dan
fleksibilitas melalui waktu yang selalu berubah.
7.
Mengembangkan budaya dimana sistem
dimonitor dan dievaluasi untuk meningkatkan kualitas kebijakan, program. dan
pelayanan komunitas.
8.
Mengoordinasikan program dan
pelayanan lintas area di antara tim multi - sektor lain.
9.
Melayani peran kepemimpinan dalam
lingkungan kerja, populasi, dan komunitas.
10. Meningkatkan
keahlian kesehatan komunitas dan keperawatan melalui partisipasi di organisasi
profesi.
11. Berfungsi
sebagai pemimpin tim kesehatan komunitas dalam persiapan situasi gawat darurat
dan mendelegasikan tugas seperti yang tercantum dalam standar protokol
pelaksanaan.
b.
Kriteria
Pengukuran Tambahan bagi Perawat Spesialis Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1.
Mengadvokasi para pengambil
kebijakan untuk mempengaruhi kebijakan kesehatan komunitas serta program dan
pelayanan untuk mempromosikan komunitas yang sehat.
2.
Memberikan arahan untuk
meningkatkan efektivitas kebijakan, program, dan pelayanan yang disediakan oleh
tim multi - sektor lain.
3.
Menggagas dan merevisi protokol
atau panduan yang menggambarkan praktik berbasis bukti untuk merefleksikan
perubahan yang diterima dalam pemberian program dan pelayanan atau rnengidentifikasi
masalah penting dalam komunitas.
4.
Mempromosikan atau mengomunikasikan
informasi rnengenai spesialis keperawatan kesehatan komunitas meIalui tulisan,
publikasi, dan presentasi profesional atau audiens yang ada.
5.
Mendemonstrasikan pendekatan
inovatif pada kesehatan komunitas dan praktik keperawatan untuk meningkatkan
hasil yang diharapkan.
6.
Mengorganisasikan perencanaan
formal dalam merespons pada keadaan gawat darurat di komunitas.
20. STANDAR 16 : Advokasi.
Perawat kesehatan komunitas melakukan
advokasi dan usaha keras untuk melindungi kesehatan, keamanan, dan hak - hak
komunitas.
a.
Kriteria
Pengukuran bagi Perawat Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1.
Menyatukan identifikasi kebutuhan
komunitas dalam pengembangan kebijakan, program, atau rencana pelayanan.
2.
Mengintegrasikan advokasi ke dalam
implementasi kebijakan, program, dan pelayanan komunitas.
3.
Mengukur efektivitas untuk advokasi
komunitas ketika mengkaji hasil yang diharapkan.
4.
Menerapkan kerahasiaan, etik, hukum,
privasi, dan panduan profesional dalam pengembangan kebijakan dan isu - isu
lainnya.
5.
Mendemonstrasikan keterampllan
dalam advokasi dihadapan penyedia layanan dan pemangku kepentingan atas nama
komunitas.
6.
Berusaha keras memecahkan konflik
yang berasal dari komunitas, penyedia layanan, pemangku kepentingan untuk
memastikan keamanan serta menjaga niat baik komunitas dan integritas perawat
profesional.
b.
Kriteria
Pengukuran Tambahan bagi Perawat Spesialis Kesehatan Komunitas, diantaranya :
1.
Mendemonstrasikan keterampilan
dalam advokasi dihadapan wakil masyarakat dan pembuat kebijakan atas nama komunitas,
program, dan pelayanan kesehatan.
2.
Membuat bahan - bahan untuk proses
advokasi berdasarkan kebutuhan komunitas, program, dan pelayanan.
3.
Menunjukkan tanggung jawab dan
integritas dana publik untuk proses pengembangan kebijakan.
4.
Melayani sebagai ahli untuk
kelompok, komunitas, penyedia layanan dan pemangku kepentingan lainnya dalam
meningkatkan dan mengimplementasikan kebijakan kesehatan komunitas.
Comments
Post a Comment