Keselamatan Di Jalan Raya (Materi
Penjaskes SMP Kelas 8 – Halaman 277 s/d 281)
Sejak belakangan ini,
tingkat kecelakaan jalan raya semakin meningkat. Banyak nyawa korban dalam
tragedy tersebut. Oleh karena itu, kita seharusnya waspada dan berusaha mengurangi
tingkat kecelakaan di jalan raya itu.
Langkah – langkah salah
satu usaha mengurangkan tingkat kecelakaan jalan raya adalah dengan memberi
pendidikan tentang peraturan di jalan raya kepada siswa. Contohnya melalui mata
pelajaran PKJR (Pendidikan Keselamatan Jalan Raya), siswa diberikan informasi
tentang maksud symbol – symbol pada papan keselamatan jalan raya dan langkah –
langkah keselamatan yang harus diambil ketika berada di jalan raya. Ini dapat
meningkatkan kesadaran siswa tentang pentingnya menjaga keselamatan di jalan
raya. Di samping itu, kita hendaklah menjadi pengguna jalan raya yang baik
tertib dan mematuhi peraturan yang ada.
Meningkatnya kemacetan
pada jalan perkotaan maupun jalan luar kota yang diakibatkan bertambahnya
kepemilikan kendaraan, terbatasnya sumberdaya untuk pembangunan jalan raya dan
belum optimalnya pengoperasian fasilitas lalu lintas yang ada, merupakan
persoalan utama di banyak negara. Telah diakui bahwa usaha benar diperlukan
bagi penambahan kapasitas, dimana akan diperlukan metode efektif untuk
perancangan dan perencanaan agar di dapat nilai terbaik bagi suatu pembiayaan
dengan mempertimbangkan biaya langsung maupun keselamatan dan dampak
lingkungan.
Jaringan jalan raya
merupakan prasarana transportasi darat yang memegang peranan yang sangat
penting dalam sector perhubungan terutama untuk kesinambungan distribusi barang
dan jasa. Keberadaan jalan raya sangat diperlukan untuk menunjang laju
pertumbuhan ekonomi seiring dengan meningkatnya kebutuhan sarana transportasi
yang dapat menjangkau daerah – daerah terpencil yang merupakan sentra produksi
pertanian. Namun keselamatan lalu lintas merupakan suatu program untuk
menurunkan angka kecelakaan beserta seluruh akibatnya, karena kecelakaan
mengakibatkan pemiskinan terhadap keluarga korban kecelakaan, karena sebagian
besar kejadian kecelakaan lalu lintas diakibatkan karena faktor manusia,
sehingga langkah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam berlalu lintas,
khususnya pengguna system lalu lintas dapat dilakukan melalui :
1. Pendidikan
a. Pendidikan
mulai berlalu lintas sejak seorang anak masuk sekolah Taman Kanak – Kanak.
b. Penyuluhan
melalui media massa.
c. Pusat
Pendidikan Keselamatan Lalu lintas (PPKL)
2. Perbaikan Peraturan Perundangan.
a. Tata
cara mengemudi.
b. Penegakan
hukum.
A. Pengertian Jalan.
Berdasarkan
UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang jalan, disebutkan jalan adalah prasarana
transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan
pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada
pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan /
atau air serta diatas permukaan air, kecuali Jalan kereta api, jalan lori, dan
jalan kabel.
Sedangkan
berdasarkan UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang
diundangkan setelah UU No. 38, mendefinisikan jalan adalah seluruh bagian jalan
termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu
lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, di bawah
permukaan tanah dan / air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan
jalan kabel.
Prasarana
lalu lintas dan angkutan jalan adalah ruang lalu lintas, terminal dan
perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu
lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan
pengamanan jalan serta fasilitas pendudkung.
B. Pengertian Jalan Raya.
Jalan
raya adalah jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang
lain. Biasanya jalan besar ini mempunyai
ciri – ciri berikut :
1. Digunakan
untuk kendaraan bermotor.
2. Digunakan
oleh masyarakat umum.
3. Dibiayai
oleh perusahaan negara.
4. Penggunaannya
diatur oleh Undang – undang pengangkutan.
C. Pengertian Keselamatan di Jalan
Raya.
Suatu
upaya mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan faktor – faktor penyebab
kecelakaan, seperti prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia dan rambu
atau peraturan.
D. Klasifikasi Jalan Raya.
Berdasarkan
Undang – undang No. 38 jalan dapat diklasifikasikan menjadi 2, yaitu jalan
menurut fungsi, terdiri dari :
1.
Jalan
Arteri.
a.
Jalan
Arteri Primer.
Jalan Arteri Primer adalah ruas jalan
yang menghubungkan antar kota jenjang kesatu yang berdampingan atau
menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kedua. Jila ditinjau dari
peranan jalan, maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Arteri Primer
adalah sebagaimana berikut :
1. Kecepatan
rencana > 60 km / jam.
2. Lebar
badan jalan > 8,0 m
3. Kapasitas
jalan lebih besar dari volume lalu lintas rata – rata.
4. Jalan
masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan
dapat tercapai.
5. Tidak
boleh terganggu oleh kegiatan local, lalu lintas local.
6. Jalan
primer tidak terputus walaupun memasuki kota.
b.
Jalan
Arteri Sekunder.
Jalan arteri Sekunder adalah ruas jalan
yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu atau
menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder lainnya atau
kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua. Jika ditinjau dari
peranan jalan, maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Arteri Sekunder
adalah sebagaimana dibawah ini :
a. Kecepatan
rencana > 30 km / jam.
b. Lebar
jalan > 8,0 m.
c. Kapasitas
jalan lebih besar atau sama dari volume lalu lintas rata – rata.
d. Tidak
boleh diganggu oleh lalu lintas lambat.
2.
Jalan
Kolektor.
a.
Jalan
Kolektor Primer.
Jalan Kolektor Primer adalah ruas jalan
yang menghubungkan antar kota kedua dengan kota jenjang kedua atau kota jenjang
kesatu dengan kota jenjang ketiga. Jika ditinjau dari peranan jalan, maka
persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Primer adalah seperti berikut :
1. Kecepatan
rencana > 40 km / jam.
2. Lebar
jalan > 7,0 m
3. Kapasitas
jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu lintas rata – rata.
4. Jalan
masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan
tidak terganggu.
5. Tidak
boleh terganggu oleh kegiatan local, lalu lintas local.
6. Jalan
kolektor primer tidak terputus walaupun memasuki daerah kota.
b.
Jalan
Kolektor Sekunder.
Jalan Kolektor Sekunder adalah ruas
jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder lainnya
atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga. Jika
ditinjau dari peranan jalan, maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan
Kolektor sekunder adalah
a. Kecepatan
rencana . 20 km / jam.
b. Lebar
jalan > 7,0 m
3.
Jalan
Lokal.
a.
Jalan
Lokal Primer.
Jalan Lokal Primer adalah ruas jalan
yang menghubungkan kota jenjang kesatu dengan persil, kota jenjang kedua dengan
persil, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga lainnya, kota jenjang
ketiga dengan kota jenjang dibawahnya. Jika ditinjau dari peranan jalan, maka
persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Lokal Primer sebagaimana berikut :
1. kecepatan
rencana > 20 km / jam
2. Lebar
badan jalan > 6,0 m
3. Jalan
local primer tidak terputus walaupun memasuki desa.
b.
Jalan
Lokal Sekunder.
Jalan Lokal Sekunder adalah ruas jalan
yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan atau kawasan
sekunder kedua dengan perumahan atau kawasan sekunder ketiga dan seterusnya
dengan perumahan. Jika ditinjau dari peranan jalan, maka persyaratan yang harus
dipenuhi oleh Jalan Lokal Sekunder seperti di bawah ini :
a. Kecepatan
rencana > 10 km / jam.
b. Lebar
jalan > 5,0 m
4.
Jalan
Lingkungan.
Jalan lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi
melayani angkutan lingkungan dengan ciri – ciri seperti Tabel 2.1 sebagai
berikut : (Dlm buku Paketnya tak ada
tabelnya. Ketinggalan dipercetakan)
E.jenis aktivitas di jalan raya
ReplyDeletemantab
ReplyDeleteBacot
ReplyDeleteAnjing
DeleteMksh ����
ReplyDeleteTqu
ReplyDelete