Macam – Macam Pelanggaran Lalu
Lintas dan Sangsinya (Penjaskes SMP Kelas 8 – Halaman 297 s/d 299)
Berbagai pelanggaran
kerap dilakukan oleh pengguna jalan raya. Ironisnya, kelalaian tersebut tak
jarang merugikan orang lain. Seringkali terjadi kecelakaan yang membuat orang
lain terluka atau bahkan tewas.
1. Menerobos Lampu Merah.
Lampu
lalu lintas atau traffic light merupakan sebuah komponen vital pengaturan lalu
lintas. Namun ironisnya, pelanggaran terhadap lampu lalu lintas ini justru menempati
urutan pertama sebagai jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan pengguna
kendaraan bermotor. Bagi pelanggarnya dapat dikenakan denda : Rp. 250 ribu.
2. Tidak Menggunakan Helm.
UU
No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah mengatur
mengenai kewajiban pengendara sepeda motor untuk menggunakan helm berstandar
Nasional Indonesia (SNI). Bahkan dalam UU tersebut dengan jelas tertera pula
sanksi jika pengemudi tidak mengenakan helm, maka ia bisa dipidana dengan pidana
kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu.
3. Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan.
Pasal
107 Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
menyatakan bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama
Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi
tertentu.
4. Tidak Membawa Surat Kelengkapan
Berkendara.
Aksi
tilang yang dilakukan pihak kepolisian juga sering terjadi terhadap pengendara
yang tidak membawa surat – surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM)
serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bagi pelanggarnya dapat dikenakan
denda : Rp. 500 ribu dan SIM Rp. 250 ribu.
5. Melawan Arus (Contra Flow).
Di
kota – kota besar seperti Jakarta, para pengendara sepeda motor acapkali
bersikap seenaknya dijalanan dengan “Melawan Arus”. Mereka seolah tutup mata
dengan adanya pengendara lain yang berjalan berlawanan arah dengan mereka.
Dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang – Undang lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan maksimal denda Rp. 1 juta untuk kendaraan roda
empat dan Rp. 500 ribu untuk kendaraan roda dua.
6. Melanggar Rambu – Rambu Lalu
Lintas.
Pelanggaran
terhadap rambu – rambu lalu lintas acapkali terjadi. Parkir di bawah rambu
dilarang parkir serta berhenti di depan tanda larangan stop sudah menjadi
aktivitas yang sering dilakukan. Padahal menurut ketentuan pasal 287 ayat 1 UU
No. 22 tahun 2009, jenis pelanggaran tersebut bisa terancam hukuman pidana
kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu.
7. Menerobos Jalur Busway.
Maraknya
kecelakaan akibat aksi nekad pengendara yang masuk ke jalur busway juga tidak
membuat pengendara lainnya jera. Menurutnya, aturan denda sudah diatur dalam UU
No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pada Pasal 287 ayat 1 dan 2 UU No. 22 /
2009, menerapkan sanksi Rp. 500 ribu untuk roda empat dan dua bagi yang
melanggar rambu lain.
8. Tidak Menggunakan Spion.
Pentingnya
kesadaran menggunakan kaca spion saat berkendara seringkali diabaikan. Padahal
kaca spion dapat membantu pengemudi untuk memastikan bahwa kondisi saat itu
kondusif untuk membelokkan kendaraan. Hal ini juga berguna untuk meminimalisir
terjadinya kecelakaan. Berdasarkan Undang – Undang No. 2 tentang lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1, pengendara akan ditilang atau didenda sebesar
Rp. 250 ribu jika kendaraannya tidak dilengkapi dengan kaca spion.
9. Berkendara Melewati Trotoar.
Seyogyanya
trotoar merupakan tempat bagi pejalan kaki. Namun nyatanya, hak pejalan kaki
juga diserobot oleh para pengendara motor. Dengan tanpa merasa bersalah, mereka
mengendarai kendaraannya diatas trotoar sehingga memaksa pejalan kaki untuk
mengalah dengan alasan menghindari kemacetan. Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009
Pasal 131 ayat 1 sudah mengatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan
fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. UU
No. 22 / 2009 menegaskan, setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi
perlengkapan jalan seperti trotoar dan halte, bisa dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta.
10. Mengemudi Tidak Konsentrasi (Pakai
HP).
Bagi
pelanggarnya dapat dikenakan denda : Rp. 50 ribu.
Adapun
kriterian penilaian adalah
a. 4
= Selalu.
Apabila selalu melakukan sesuai
diharapkan.
b. 3
= Sering.
Apabila sering melakukan sesuai yang
diharapkan dan kadang – kadang tidak melakukan.
c. 2
= Kadang – Kadang.
Apabila kadang – kadang, apabila kadang –
kadang melakukan dan sering tidak melakukan
d. 1
= Tidak Pernah.
Apabila tidak pernah melakukan
Comments
Post a Comment