Pengertian Rambu Lalu Lintas
(Penjaskes SMP Kelas 8 – Halaman 292 s/d 294)
Rambu lalu lintas
adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka,
kalimat dan / atau perpaduan diantaranya, yang digunakan untuk memberikan
peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.
Agar rambu dapat
terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan, maka bahan harus
terbuat dari material retro – reflektif.
Berdasarkan
jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi
sebagai berikut :
1. Rambu Peringatan.
Rambu
yang memperingatkan adanya kondisi berbahaya dan berpotensi bahaya agar para
pengemudi berhati – hati dalam menjalankan kendaraannya. Misalnya : Rambu yang
menunjukkan adanya lintasan kereta api atau adanya persimpangan berbahaya bagi
para pengemudi.
a. Ada
8 : Tikungan kekiri, tikungan ke kanan, tikungan ganda, tikungan tajam,
tikungan tajam ganda, banyak tikungan, tikungan memutar, penyempitan jalan.
b. Ada
8 : penyempitan jalan sebelah kanan, jembatan, jalan menuju landau, jalan
menuju curam, jalan menanjak landau, jalan menanjak curam, jalan licin,
cekungan.
2. Rambu Petunjuk.
Rambu
yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan
lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju
lengkap dengan nama dan arah letak itu berada.
a. Rambu
petunjuk 1 : kode warna coklat untuk tujuan wisata.
b. Rambu
petunjuk 2 : Kode warna putih untuk jalan told an biru untuk fasilitas umum.
c. Penanda
Jarak.
d. Rambu
petunjuk rute jalan nasional
e. Masuk
Tol
f. Keluar
Tol
g. Simpang
susun dengan jalan tol lain.
3. Rambu Larangan.
Berikut
ini untuk melarang penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu misalnya :
a. Rambu
larangan berhenti.
b. Rambu
larangan membunyikan isyarat suara.
c. Semua
kemdaraan dilarang lewat.
4. Rambu Perintah.
Rambu
ini untuk memerintahkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu,
misalnya
a. Rambu
perintah memasuki lajur yang ditunjuk.
b. Rambu
batas minimum kecepatan.
c. Rambu
perintah bagi jenis kendaraan tertentu untuk melalui lajur dan / atau jalur
tertentu.
Comments
Post a Comment